Lomba Foto, Artikel dan Karya Jurnalistik Kemdikbud Tahun 2023
Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dalam rangkaian Bulan Merdeka Belajar tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar lomba foto serta lomba artikel dan karya jurnalistik. Lomba ini dapat diikuti oleh pelajar, mahasiswa, guru dan dosen, wartawan, serta masyarakat umum.
Tema lomba adalah "Kebermanfaatan dan Praktik Baik Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya".
Peserta dapat mengikuti lomba foto serta lomba artikel dan karya jurnalistik sekaligus, atau hanya salah satu saja. Namun, peserta hanya diperkenankan mengikuti satu kategori untuk masing-masing lomba, sesuai dengan profesi peserta tersebut. Bila diketahui ada peserta yang mengikuti lebih dari satu kategori pada lomba yang sama, peserta tersebut akan didiskualifikasi.
Pendaftaran dan pengiriman karya lomba dimulai 3 hingga 18 April 2023 melalui tautan yang tersedia. Pemenang akan diumumkan pada bulan Mei 2023 melalui laman dan akun resmi media sosial Kemendikbudristek.
Lomba ini tidak dipungut biaya.
Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI PELAJAR
- Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia dengan tema "Kebermanfaatan dan Praktik Baik Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya".
- Foto yang diikutsertakan tidak melanggar norma kesusilaan, tidak mengandung unsur pornografi dan kekerasan, serta tidak mengandung merek komersial, maupun melanggar undang-undang yang berlaku.
- Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto.
- Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast.
- Foto dibuat pada periode 1 Mei 2022 sampai 18 April 2023.
- Peserta adalah pelajar yang aktif jenjang pendidikan dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat) atau pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/sederajat), dibuktikan dengan Kartu Pelajar/NISN atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan.
- Foto dikirimkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotopelajar paling lambat tanggal 18 April 2023, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
- Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah kartu pelajar/NISN/surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan;
- Mengirimkan foto dalam format .JPG/.JEPG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
- Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan.
- Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto.
- File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb/file.
- Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun. Foto juga tidak pernah digunakan sebagai materi publikasi komersial.
- Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.ri .
- Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.ri dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbudristek2023 #MerdekaBelajar #MerdekaBerbudaya dan #Hardiknas2023. Pastikan akun instagram peserta dalam pengaturan publik bukan private.
- Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto.
- Panitia berhak menggugurkan karya foto serta membatalkan dan mengganti pemenang apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.
- Kemendikbudristek berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbudristek. Kemendikbudristek dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan tersebut.
- Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat.
- Hadiah pemenang sebagai berikut:
- Pemenang I : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
- Pemenang II : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 7.000.000 (dipotong pajak)
- Pemenang III : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 5.000.000 (dipotong pajak)
- Lomba ini tidak dipungut biaya.
- Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id.
KETENTUAN LOMBA FOTO KATEGORI GURU DAN DOSEN
- Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Foto yang diikutsertakan dalam lomba adalah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia dengan tema "Kebermanfaatan dan Praktik Baik Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya".
- Foto yang diikutsertakan tidak melanggar norma kesusilaan, tidak mengandung unsur pornografi dan kekerasan, serta tidak mengandung merek komersial, maupun melanggar undang-undang yang berlaku.
- Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto.
- Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast.
- Foto dibuat pada periode 1 Mei 2022 sampai 18 April 2023.
- Peserta adalah pendidik (guru, dosen, atau pendidik lainnya) yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK/NIDN atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan (sekolah/lembaga kursus/perguruan tinggi/lainnya) tempat mengajar.
- Foto dikirimkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotogurudosen paling lambat tanggal 18 April 2023, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
- Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah NUPTK/NIDN/surat keterangan dari pimpinan satuan Pendidikan (sekolah/lembaga kursus/perguruan tinggi/lainnya) tempat mengajar;
- Mengirimkan foto dalam format .JPG/.JPEG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal 2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
- Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan.
- Tiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 karya foto.
- File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb/file.
- Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun. Foto juga tidak pernah digunakan sebagai materi publikasi komersial.
- Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.ri .
- Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.ri dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbudristek2023 #MerdekaBelajar #MerdekaBerbudaya dan #Hardiknas2023. Pastikan akun instagram peserta dalam pengaturan publik bukan private.
- Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto.
- Fotografer bukan pegawai unit utama dan pusat-pusat di lingkungan Kemendikbudristek.
- Panitia berhak menggugurkan karya foto serta membatalkan dan mengganti pemenang apabila diketahui tidak sesuai dengan kriteria lomba.
- Kemendikbudristek berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbudristek. Kemendikbudristek dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga apabila foto diperlukan untuk keperluan tersebut.
- Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat.
- Hadiah pemenang sebagai berikut:
- Pemenang I : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
- Pemenang II : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 7.000.000 (dipotong pajak)
- Pemenang III : sertifikat dan dana pembinaan Rp. 5.000.000 (dipotong pajak)
- Lomba ini tidak dipungut biaya.
- Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/04/lomba-foto-kategori-pelajar-2023
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SKB Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA
Keputusan Bersama ini ditetapkan sebagai pedoman nasional dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada seluruh jalur pendidikan, baik formal, nonf
Panduan Hubungan Industrial Bagi Murid SMK
Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya panduan ini, yang disusun dengan semangat kepedulian untuk mempersiapkan murid SMK menghadapi tantangan dunia kerja
Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri (3+1) SMK Jembatan Lulusan SMK
Kebutuhan tenaga kerja dari luar negeri setiap tahun mengalami peningkatan yang tajam. Hal ini membuat negara luar mencari ketersediaan tenaga kerja yang kompeten untuk mengisi industri
Toleransi dan Pendidikan Karakter Jadi Fokus Penguatan Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya penguatan karakter dan nilai toleransi dalam sistem pendidikan nasional. Hal tersebut disa
Kemendikdasmen Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi Karakter dan Penggerak Sosial
Suasana salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H berlangsung dengan khidmat di Halaman Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (21/3). Jemaah yang terdiri dari
8 Sekolah Kedinasan untuk Anak Lulusan IPA & SMK, Yuk Cek!
Sekolah kedinasan menjadi salah satu pilihan favorit bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Sebab, lulusan sekolah kedinasan akan menjadi cal
Lembaga Demografi UI: Lulusan SMK Sumbang Tingkat Pengangguran Tertinggi
Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) ungkap data jumlah dan tingkat pengangguran terbuka lulusan vokasi yang paling tinggi. Hasilnya lulusan sekolah
Memilih Jalur Wirausaha sebagai Alternatif Karier Lulusan SMK
Saat ini dunia kerja makin kompetitif dan membutuhkan keterampilan yang mumpuni. Lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) sering kali merasa kesulitan dalam m
Indonesia Miliki CoE Terbesar untuk Kelistrikan, Otomasi industri, dan Energi Terbarukan
Revolusi 4.0 dalam industri global akan menciptakan permintaan yang tinggi terhadap tenaga ahli kelistrikan, otomasi industri, dan energi terbarukan. Untuk memanfaatkan potensi tersebut
Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2023 dalam rangka Perencanaan 2024 DAK Fisik Bidang Pendidikan
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tanggal 1 Maret 2023, perihal Pemutakhiran Da